24 June 2013

Substansi Isi Konstitusi



1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
  1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a. Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
3. SUBSTANSI DASAR NEGARA
1. Liberalisme
2. sosialisme
3. marxisme
4. pancasila
LIBERALISME
      Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran liberalisme.
      Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia.
      Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak partisipasi.
      Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
      Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
      Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
      Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan  milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme  yang dipengaruhi  Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)

MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
       Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
      Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
       Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
       Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan.
      Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan.


PANCASILA
      Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk individu maupun mahluk sosial. Yang artinya kebebasan individu tidak merusak semangat kerjasama antarwarga, namun kerjasama antarwarga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
      Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
      Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan rakyat   menjadi tujuan utama.

No comments:

Post a Comment