1. SIFAT DAN FUNGSI
KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes)
dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit /
kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warganegara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian
tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan
menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi
menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara
yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat
ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ).
Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan
negara menuju tujuannya.
2. ISI / SUBSTANSI
KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok,
hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan
sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada
undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat,
diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar /
Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
- Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah Undang-undang dasar
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a. Pernyataan tentang ideologi dasar negara
atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan tentang struktur organisasi
Negara
c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak
asasi manusia
d. Ketentuan tentang prosedur mengubah
undang-undang dasar
e. Larangan mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar
3. SUBSTANSI DASAR NEGARA
1. Liberalisme
2. sosialisme
3. marxisme
4. pancasila
LIBERALISME
• Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran liberalisme.
• Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia.
• Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi.
• Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal
mungkin bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya
adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui
kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
• Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas
alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
• Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan,
kemiskinan.
• Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan
monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan
milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan
sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan
terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis
(sosialisme demokratis)
MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
• Monisme, yaitu
pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
• Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan negara,
yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
• Negara merupakan
alat untuk mencapai komunisme sehingga semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan
komunisme.
• Prinsip moral
utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan.
• Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena
komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa
rohani dan Tuhan.
PANCASILA
• Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
individu maupun mahluk sosial. Yang artinya kebebasan
individu tidak merusak semangat kerjasama antarwarga, namun kerjasama antarwarga juga tidak boleh mematikan
kebebasan individu.
• Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
• Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
rakyat menjadi
tujuan utama.
No comments:
Post a Comment