1. SIFAT DAN FUNGSI
KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes)
dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit /
kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warganegara akan terlindungi.